Larangan bagi Seseorang yang hendak ber Qurban

 

PENTING

 

LARANGAN BAGI SESEORANG YANG HENDAK BERQURBAN  🔪🚫

 

01 Dzulhijjah 1442 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 11 Juli 2021 (hari Ahad), 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa 20 Juli 2021. Jadi baiknya yang berniat Qurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

 

Maka hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 atau 29 Dzulqa’dah 1442 Hijriah adalah hari terakhir untuk memotong rambut dan kuku bagi yang ingin menyembelih hewan qurban.

 

Karena ada larangan potong kuku dan rambut badan serta kepala bagi yang berniat qurban. Larangan ini berlaku mulai 01 Dzulhijjah.

 

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

📋Apabila telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.” [HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha]

 

Dalam riwayat yang lain :

📋Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]

 

📝Beberapa Pelajaran :

 

1. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat Qurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban.

 

2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

 

3. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).

 

4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

 

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata : “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni : 9/346)

 

5. Orang yang mewakili penyembelihan hewan Qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

 

6. Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa. Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan 10 hari pertama (misalnya pada tanggal 04 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

 

7. Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berqurban tidak.

 

8. Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

 

Laki-laki dan perempuan yang ingin berqurban tidak dilarang untuk keramas pada 10 hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada 1, 2, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang ber ihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIDAK IKUT-IKUTAN MERAYAKAN PERINGATAN PERGANTIAN TAHUN BARU!

5 PESAN YANG BISA MEMBUAT KITA BERSYUKUR KARENA BELUM DIBERI KETURUNAN

Peristiwa Apa Saja yang Terjadi pada Tanggal 10 Muharram?