APA ITU HUKUM WADH'I, MACAM-MACAM, DAN CONTOHNYA
Apa itu Hukum Wadh'i, Macam-macam, dan Contohnya Hukum wadh'i merupakan hukum kondisional yang menyertai hukum taklifi. Apa macam-macam dan contohnya? Hukum wadh'i adalah salah satu jenis hukum syariat Islam menurut ulama ushul fikih, selain juga hukum taklifi. Sederhananya, hukum wadh'i merupakan hukum kondisional yang menyertai hukum taklifi. Hukum taklifi sendiri berkaitan perkara haram, halal, sunah, makruh, dan mubah. Kelima hukum itu disertai dengan hukum kondisional. Misalnya, perkawinan menjadi sebab halalnya hubungan suami istri. Perkawinan yang menjadi sebab mubahnya hubungan suami istri termasuk bahasan dalam hukum wadh'i. Sebelum akad nikah, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak boleh berkhalwat (berduaan), apalagi berhubungan badan. Selepas perkawinan, hal-hal terlarang antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi halal dan boleh dilakukan. Selanjutnya, hukum-hukum syariat ini, baik itu hukum wadh'i dan taklifi lazimnya dit