FIQIH ZAKAT FITRAH

FIQIH ZAKAT FITRAH

Ibadah zakat merupakan rukun Islam yang keempat setelah puasa Ramadhan. Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi mampu, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa.

Zakat sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadhan sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau 3,1 liter beras atau uang senilai tersebut.

Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali.

Adapun faedah dan hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat antara lain :

1. Menyempurnakan Agama.
Zakat merupakan bagian dari pondasi rukun islam yang keempat, setelah Syahadat, Shalat, dan Puasa. Dengan menjalankan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama. Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridha dari Allah SWT.

2. Mensucikan dan Menambah Harta.
Kata Zakat sendiri memiliki makna At-Thahuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Dapat diartikan dengan berzakat maka Allah SWT akan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa. Selain itu zakat juga bermakna An-Numuw, atau tumbuh dan berkembang. Makna ini semakin menegaskan bahwa orang yang  menunaikan zakat, Insha Allah hartanya akan terus bertambah dan berkembang.

3. Ampunan Dosa.
Sebagaimana tertulis dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah (5) ayat 12, yang menyatakan Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul.

“Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari  jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah : 12)

4. Mendekatkan kepada Allah SWT.
Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT. Zakat juga mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan.

5. Mendatangkan Keberkahan.
Salah satu makna zakat lainnya adalah Al-Barakatu, yang artinya berkah. Dengan membayarkan zakat atas harta yang kita miliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan oleh Allah SWT. Keberkahan harta ini tentunya akan berpengaruh pada keberkahan kita dalam menjalani hidup, Insha Allah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIDAK IKUT-IKUTAN MERAYAKAN PERINGATAN PERGANTIAN TAHUN BARU!

5 PESAN YANG BISA MEMBUAT KITA BERSYUKUR KARENA BELUM DIBERI KETURUNAN

Peristiwa Apa Saja yang Terjadi pada Tanggal 10 Muharram?