Bukittinggi Dapat Kuota 104 CPNS Tahun 2021

 

Bukittinggi Dapat Kuota 104 CPNS Tahun 2021

Pemerintah Kota Bukittinggi mendapatkan kuota pengangkatan pegawai tahun 2021, sebanyak 104 orang. Jumlah itu terdiri dari 30 formasi jalur PPPK, dan 74 formasi untuk tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Bukittinggi, Sustinna, Senin (24/05) menyebutkan pihaknya menunggu arahan pemerintah pusat untuk mengumumkan penerimaan CPNS itu kepada publik.

“Menurut jadwal, rencana pengumuman dibuka mulai 31 Mei 2021. Semua tergantung pemerintah pusat. Karena ada beberapa petunjuk teknis yang belum turun, kini kami baru merancang persiapannya saja,” ujar Sustinna.

Jumlah penerimaan CPNS tersebut menyusut dibandingkan jumlah kebutuhan pegawai yang diajukan oleh Pemko Bukittinggi tahun ini, yaitu berjumlah 105 orang.

“Jumlah ril rata-rata pegawai pensiun di Kota Bukittinggi sekitar 105 orang. Namun penetapan yang sudah disetujui pemerintah pusat untuk penerimaan tahun ini hanya 104 orang saja,” jelasnya.

Sustinna menjabarkan selain 30 orang untuk kategori PPPK, pihaknya hanya berfokus untuk pengadaan 74 orang tenaga kesehatan.

“Hanya dua jenis formasi itu saja untuk tahun ini. Kebetulan Pemko Bukittinggi sudah memiliki RSUD, ada beberapa tenaga kesehatan yang ditugaskan di sana. Jadi yang 74 orang yang akan direkrut ini, nanti untuk mengisi kekosongan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang ada di Bukittinggi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda, Yuen Karnova, menyampaikan, pegawai di Kota Bukittinggi memang akan berkurang. Hal ini terjadi karena Batas Usia Pensiun (BUP), pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), meninggal dunia, maupun pemberhentian dengan tidak hormat.

Pada penerimaan CPNS tahun 2019 lalu, Pemko Bukittinggi juga mengusulkan sebanyak 105 formasi CPNS, jumlah pegawai yang sangat dibutuhkan mencapai 300 orang. Setelah melalui proses seleksi, disebabkan sejumlah formasi tidak ada pelamar, Pemko Bukittinggi hanya kebagian 91 orang CPNS.

“Rata-rata yang pensiun saja di Kota Bukittinggi setiap tahun mencapai 90 orang ditambah lagi faktor-faktor lain,” ujar Yuen Karnova.

Menurut regulasi, kebutuhan jumlah pegawai yang diajukan ke Kementerian PANRB didapatkan setelah melalui proses analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota boleh mengajukan kebutuhan pegawai apabila sudah memenuhi syarat melakukan analisis jabatan dan beban kerja pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.

Disisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi kini juga dihadapkan dengan kosongnya sejumlah kursi pejabat, baik itu eselon II, III maupun eselon IV.

Diantara jabatan setingkat eselon II yang kini kosong karena ditinggal pejabatnya yang pensiun seperti Asisten II dan Asisten III Setdako Bukittinggi, serta Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi.

“Untuk mengisi kekosongan tersebut sementara ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Pengangkatan baru boleh dilakukan setelah enam bulan pasca pelantikan kepala daerah defenitif,” jelas Yuen Karnova.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TIDAK IKUT-IKUTAN MERAYAKAN PERINGATAN PERGANTIAN TAHUN BARU!

5 PESAN YANG BISA MEMBUAT KITA BERSYUKUR KARENA BELUM DIBERI KETURUNAN

Peristiwa Apa Saja yang Terjadi pada Tanggal 10 Muharram?